Senin, 16 Desember 2019


MAKALAH BAHASA INDONESIA
HUKUM NIKAH DALAM ISLAM




Disusun oleh :
IRA SUSANTI

Dosen Pengampuh :
HENDRI FIRMANSYAH, M.Pd



PRODI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS USHULUDDIN, ADAB, DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BENGKULU
2019

Kata Pengantar

             Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberi karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas UAS untuk mata kuliah Bahasa Indonesia yang berjudul “Hukum nikah dalam Islam”. Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari kekurangan, tetapi berkat kritik,saran, dan doa berbagai pihak sehingga makalah ini dapat terselesaikan.Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik yang membangun, demi perbaikan makalah ini yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi pembaca terutama bagi penulis sendiri.
Akhir kata saya sampaikan terima kasih dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.

Bengkulu,   Desember  2019








BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Di dalam agama Islam, Allah menganjurkan kita untuk melaksanakan pernikahan. Pernikahan merupakan sebuah proses dimana seorang perempuan dan seorang laki-laki menyatukan hubungan mereka dalam ikatan kekeluargaan dengan tujuan mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan.
               Pernikahan di dalam Islam merupakan sebuah proses yang sakral, dan tidak bisa di lakukan secara asal-asalan. Jika pernikahan tidak dilaksanakan berdasarkan syariat Islam maka pernikahan tersebut bisa menjadi sebuah perbuatan zina. Oleh karnanya, kita sebagai umat Islam harus mengetahui syarat-syarat pernikahan yang sesuai dengan kaidah agama Islam agar pernikahan kita halal dan  dinilai ibadah oleh Allah SWT.  
                                
B. Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dan tujuan pernikahan menurut pandangan Islam ?
2.      Apa hikmah pernikahan menurut pandangan Islam ?
3.      Bagaimanakah hukum pernikahan menurut pandangan Islam ?

C. Tujuan 

               Tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu :
1. Mengetahui pengertian dan tujuan pernikahan.
2. Mengetahui hikmah pernikahan.
3. Mengetahui hukum pernikahan.
                       


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian menikah

               Nikah artinya “suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya”.
               Pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang seorang laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama sama dalam suatu rumah tangga menurut ketentuan syariat Islam.
 
B. Tujuan Pernikahan

                  Allah SWT sangat menganjurkan ummatnya untuk melakukan pernikahan apabila telah memenuhi syarat untuk menikah. Sebagaiman firman Allah dalam (QS. Ar-Ruum : 31) yang berbunyi :
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya :
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNyadiantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. [QS. Ar. Ruum (30):21].
               Dan adapun hadist yang menganjurkan untuk melakukan pernikahan yaitu :
يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ".
Artinya :                                            
Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kamu yang mampu menikah maka sebaiknya ia menikah. Karena nikah itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan. Namun barang siapa yang tidak mampu, sebaiknya ia berpuasa, karena puasa dapat memutuskan syahwatnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
               Ada juga tujuan pernikahan dalam Islam :
1. Menjaga diri dari perbuatan haram.
2. Memperbaiki keturunan.
3. Dapat menyalurkan naluri seksual dengan cara sah dan terpuji.
4. Memelihara dan memperbanyak keturunan dengan terhormat, sehingga dapat menjaga kelestarian hidup umat manusia.
5. Naluri keibuan dan kebapakan akan saling melengkapi dalam kehidupan berumah tangga bersama anak-anak.
               Hubungan ini akan menumbuhkan rasa kasih sayang, sikap jujur, dan keterbukaan, serta saling menghargai satu sama lain sehingga akan meningkatkan kualitas seorang rumah tangga.
6. Melahirkan organisasi (tim) dengan pembagian tugas/tanggungjawab tertentu, serta melatih kemampuan bekerjasama.
7. Terbentuknya tali kekeluargaan dan silaturahmi antar keluarga, sehingga memupuk rasa sosial dan dapat membentuk masyarakat yang kuat serta bahagia.

C. Hikmah Pernikahan

               Pernikahan menjadikan proses berlangsungnya  hidup manusia di dunia ini berlanjut dari generasi ke generasi. Selain itu juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas di dalam rumah tangganya seperti mengatur  keadaan rumah tangga, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan di akhirat.
               Adapun beberapa hikmah yang lain dalam pernikahan yaitu :
1) Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan memiliki keturunan.
2) Mampu menjaga suami istri tagar tidak terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat serta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
3) Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.

D. Hukum Pernikahan

               Dalam kehidupan sehari-hari manusia sudah diatur oleh hukum, baik itu hukum negara, hukum agama, maupun hukum adat, semuanya sudah diatur dengan sedemikian mungkin. Di dalam hal perkawinan juga telah diatur menurut agamanya masing-masing, agama manapun telah mengatur hukum tentang perkawinan. Begitu pun dalam Agama Islam telah diatur hukum-hukum pernikahan yang sesuai dengan kaidah-kaidah Islam. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pernikahan. Ada yang mengatakan hukum pernikahan itu wajib, ada juga sebagian mengatakan sunnah, dan selebihnya berkata hukum pernikahan itu mubah. Perbedaan pendapat ini disebabkan adanya perbedaan penafsiran terhadap bentuk kalimat perintah dalam Al-Qur’an maupun hadist yang berkaitan dengan masalah ini.
               Terlepas dari pendapat para Imam atau Madzhab yang berbeda pendapat didalam mendefinisikan dan menafsirkan arti perkawianan. Berdasarkan Al-Quran dan As-sunnah, islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang mampu untuk melangsungkan perkawinan. Tetapi kalau dilihat dari segi kondisi orang yang melaksanakan perkawinan serta tujuan dari perkawinan, maka melaksanakan suatu perkawinan itu dapat dikenakan hukum Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan bisa menjadi haram.
1. Pernikahan Hukumnya Wajib
               Suatu pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya apabila seseorang sudah mampu melakukan perkawinan dan nafsunya sudah mendesak dan ditakutkan akan terjerumus dalam perzinaan, maka baginya wajib melakukan pernikahan. Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya :
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”.[QS. An-Nur (24) : 33]
2. Pernikahan Hukumnya Sunnah
               Adapun bagi orang-orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina, maka sunnahlah ia kawin. Berkata Imam Nawawi : “Ini adalah madzhab kita (Syafi’iyah) dan madzhab seluruh ulama, bahwa perintah menikah di sini adalah anjuran, bukan kewajiban… dan tidak diketahui seseorang mewajibkan nikah kecuali Daud dan orang-orang yang setuju dengannya dari pengikut AhluDhahir (Dhahiriyah), dan riwayat dari Imam Ahmad. “ Sebagaimana Allah SWT berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya :                                                                      
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [Q.S. An-Nisa (4) : 3]
3. Pernikahan Hukumnya Makruh
               Makruh kawin bagi seorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja istrinya, walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat. Juga makruh hukumnya jika karena lemah syahwat itu ia berhenti dari melakukan sesuatu ibadah atau menuntut sesuatu ilmu.
4. Pernikahan Hukumnya Mubah
               Bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin, maka hukumnya mubah.
5. Pernikahan Hukumnya Haram
               Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya serta nafsunyatidak mendesak, haramlah ia kawin. Qurthuby berkata : “Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya”. Allah berfirman :
..... وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا  ......
Artinya :
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri.” [QS. Al-Baqarah (2) : 195]


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

               Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW. Maka pernikahan dianjurkan kepada umat rasulullah, tetapi pernikahan yang mengikuti aturan ajaran agama islam. Pernikahan adalah akad nikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Sehingga menimbulkan hak dan kewajiban melalui lisan, sesuai peraturan Islam. Tujuan pernikahan untuk memenuhi tuntutan naluri manusia, membentengi diri, menegakan rumah tangga yang rukun dan islami, meningkatkan ibadah, mencari keturunan yang shaleh dan shaleha.
Hikmah pernikahan
1) Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan memiliki keturunan.
2) Mampu menjaga suami istri tagar tidak terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat serta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
3) Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
Hukum pernikahan yaitu wajib, sunah, makruh, jaiz, haram.

B. Saran

               Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensii yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
               Penulis berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah ini dikesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan para pembaca.
                                                                                         

DAFTAR PUSTAKA

DRS. H. MOH. RIFA’I, Fikih Islam Lengkap, hlm. 453-482. Bengkulu, 16 Desember 2019 pukul 23:22 wib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar