HUKUM
NIKAH DALAM ISLAM
Disusun
oleh :
IRA
SUSANTI
Dosen
Pengampuh :
HENDRI
FIRMANSYAH, M.Pd
PRODI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS USHULUDDIN, ADAB, DAN
DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BENGKULU
2019
Kata
Pengantar
Puji dan syukur kita panjatkan
kepada Allah SWT yang telah memberi karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas UAS untuk mata kuliah Bahasa
Indonesia yang berjudul “Hukum nikah
dalam Islam”. Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak
terlepas dari kekurangan, tetapi berkat kritik,saran, dan doa berbagai pihak
sehingga makalah ini dapat terselesaikan.Saya menyadari bahwa makalah ini jauh
dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang saya
miliki. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik yang membangun, demi
perbaikan makalah ini yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan
menambah pengetahuan bagi pembaca terutama bagi penulis sendiri.
Akhir
kata saya sampaikan terima kasih dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi
segala usaha kita.
Bengkulu, Desember 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
dalam agama Islam, Allah menganjurkan kita untuk melaksanakan pernikahan.
Pernikahan merupakan sebuah proses dimana seorang perempuan dan seorang
laki-laki menyatukan hubungan mereka dalam ikatan kekeluargaan dengan tujuan
mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan.
Pernikahan
di dalam Islam merupakan sebuah proses yang sakral, dan tidak bisa di lakukan
secara asal-asalan. Jika pernikahan tidak dilaksanakan berdasarkan syariat
Islam maka pernikahan tersebut bisa menjadi sebuah perbuatan zina. Oleh karnanya,
kita sebagai umat Islam harus mengetahui syarat-syarat pernikahan yang sesuai
dengan kaidah agama Islam agar pernikahan kita halal dan dinilai ibadah oleh Allah SWT.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan
tujuan pernikahan menurut pandangan Islam ?
2. Apa hikmah pernikahan
menurut pandangan Islam ?
3. Bagaimanakah hukum
pernikahan menurut pandangan Islam ?
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan
makalah ini, yaitu :
1. Mengetahui pengertian dan tujuan pernikahan.
2. Mengetahui hikmah pernikahan.
3. Mengetahui hukum pernikahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian menikah
Nikah artinya “suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki
dan perempuan yang bukan muhrimnya dan menimbulkan hak dan kewajiban antara
keduanya”.
Pernikahan adalah merupakan
suatu ikatan lahir antara dua orang seorang laki-laki dan perempuan, untuk
hidup bersama sama dalam suatu rumah tangga menurut ketentuan syariat Islam.
B.
Tujuan Pernikahan
Allah SWT sangat menganjurkan ummatnya untuk melakukan pernikahan
apabila telah memenuhi syarat untuk menikah. Sebagaiman firman Allah dalam (QS.
Ar-Ruum : 31) yang berbunyi :
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم
مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya :
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikanNyadiantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir. [QS. Ar. Ruum (30):21].
Dan
adapun hadist yang menganjurkan untuk melakukan pernikahan yaitu :
يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ".
Artinya :
Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kamu yang mampu menikah
maka sebaiknya ia menikah. Karena nikah itu dapat menundukkan pandangan dan
menjaga kehormatan. Namun barang siapa yang tidak mampu, sebaiknya ia berpuasa,
karena puasa dapat memutuskan syahwatnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada
juga tujuan pernikahan dalam Islam :
1. Menjaga diri dari perbuatan haram.
2. Memperbaiki keturunan.
3. Dapat menyalurkan naluri seksual dengan cara sah dan
terpuji.
4. Memelihara dan memperbanyak keturunan dengan
terhormat, sehingga dapat menjaga kelestarian hidup umat manusia.
5. Naluri keibuan dan kebapakan akan saling melengkapi
dalam kehidupan berumah tangga bersama anak-anak.
Hubungan
ini akan menumbuhkan rasa kasih sayang, sikap jujur, dan keterbukaan, serta
saling menghargai satu sama lain sehingga akan meningkatkan kualitas seorang rumah
tangga.
6. Melahirkan organisasi (tim) dengan pembagian
tugas/tanggungjawab tertentu, serta melatih kemampuan bekerjasama.
7. Terbentuknya tali kekeluargaan dan silaturahmi antar
keluarga, sehingga memupuk rasa sosial dan dapat membentuk masyarakat yang kuat
serta bahagia.
C. Hikmah Pernikahan
Pernikahan menjadikan
proses berlangsungnya hidup manusia di dunia
ini berlanjut dari generasi ke generasi. Selain itu juga menjadi penyalur nafsu
birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang
menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan
perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan
penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas di dalam rumah
tangganya seperti mengatur keadaan rumah
tangga, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami
dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan di
akhirat.
Adapun
beberapa hikmah yang lain dalam pernikahan yaitu :
1) Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan
memiliki keturunan.
2) Mampu menjaga suami istri tagar tidak terjerumus
dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat serta menahan pandangan dari
sesuatu yang diharamkan.
3) Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
D. Hukum
Pernikahan
Dalam
kehidupan sehari-hari manusia sudah diatur oleh hukum, baik itu hukum negara,
hukum agama, maupun hukum adat, semuanya sudah diatur dengan sedemikian
mungkin. Di dalam hal perkawinan juga telah diatur menurut agamanya
masing-masing, agama manapun telah mengatur hukum tentang perkawinan. Begitu
pun dalam Agama Islam telah diatur hukum-hukum pernikahan yang sesuai dengan
kaidah-kaidah Islam. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pernikahan. Ada
yang mengatakan hukum pernikahan itu wajib, ada juga sebagian mengatakan
sunnah, dan selebihnya berkata hukum pernikahan itu mubah. Perbedaan pendapat
ini disebabkan adanya perbedaan penafsiran terhadap bentuk kalimat perintah
dalam Al-Qur’an maupun hadist yang berkaitan dengan masalah ini.
Terlepas
dari pendapat para Imam atau Madzhab yang berbeda pendapat didalam
mendefinisikan dan menafsirkan arti perkawianan. Berdasarkan Al-Quran dan
As-sunnah, islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang mampu untuk
melangsungkan perkawinan. Tetapi kalau dilihat dari segi kondisi orang yang
melaksanakan perkawinan serta tujuan dari perkawinan, maka melaksanakan suatu
perkawinan itu dapat dikenakan hukum Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan bisa
menjadi haram.
1. Pernikahan Hukumnya Wajib
Suatu
pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya apabila seseorang sudah mampu melakukan
perkawinan dan nafsunya sudah mendesak dan ditakutkan akan terjerumus dalam
perzinaan, maka baginya wajib melakukan pernikahan. Imam Al-Qurtubi berkata
bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah
bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya.
Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam
masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ
نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya :
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga
kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”.[QS.
An-Nur (24) : 33]
2. Pernikahan Hukumnya Sunnah
Adapun
bagi orang-orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih
dapat menahan dirinya dari berbuat zina, maka sunnahlah ia kawin. Berkata Imam
Nawawi : “Ini adalah madzhab kita (Syafi’iyah) dan madzhab seluruh ulama, bahwa
perintah menikah di sini adalah anjuran, bukan kewajiban… dan tidak diketahui
seseorang mewajibkan nikah kecuali Daud dan orang-orang yang setuju dengannya
dari pengikut AhluDhahir (Dhahiriyah), dan riwayat dari Imam Ahmad. “
Sebagaimana Allah SWT berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي
الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ
وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.” [Q.S. An-Nisa (4) : 3]
3. Pernikahan Hukumnya Makruh
Makruh
kawin bagi seorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja istrinya,
walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan
syahwat yang kuat. Juga makruh hukumnya jika karena lemah syahwat itu ia
berhenti dari melakukan sesuatu ibadah atau menuntut sesuatu ilmu.
4. Pernikahan Hukumnya Mubah
Bagi
laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin
atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin, maka hukumnya mubah.
5. Pernikahan Hukumnya Haram
Bagi
seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya
serta nafsunyatidak mendesak, haramlah ia kawin. Qurthuby berkata : “Bila
seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya
atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus
terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia
mampu memenuhi hak-hak istrinya”. Allah berfirman :
..... وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا ......
Artinya :
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
kebinasaan dengan tanganmu sendiri.” [QS. Al-Baqarah (2) : 195]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW. Maka pernikahan dianjurkan
kepada umat rasulullah, tetapi pernikahan yang mengikuti aturan ajaran agama
islam. Pernikahan adalah akad nikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan
muhrim. Sehingga menimbulkan hak dan kewajiban melalui lisan, sesuai peraturan
Islam. Tujuan pernikahan untuk memenuhi tuntutan naluri manusia, membentengi
diri, menegakan rumah tangga yang rukun dan islami, meningkatkan ibadah,
mencari keturunan yang shaleh dan shaleha.
Hikmah pernikahan
1) Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan
memiliki keturunan.
2) Mampu menjaga suami istri tagar tidak terjerumus
dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat serta menahan pandangan dari
sesuatu yang diharamkan.
3) Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
Hukum pernikahan yaitu wajib, sunah,
makruh, jaiz, haram.
B.
Saran
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan,
karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensii yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis berharap
para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis
demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah ini dikesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
DRS. H. MOH. RIFA’I, Fikih Islam Lengkap, hlm.
453-482. Bengkulu, 16 Desember 2019 pukul 23:22 wib.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar